
Belakang Padang – Polsek Belakang Padang Bersinergi Bersama Koramil 05 Belakang Padang dan Instansi Pemerinta Kec.Belakang Padang laksanakan Oprasi Yustisi monitoring pelanggar Prokes di Kec.Belakang Padang . Rabu,23/9/2020.
Kegiatan ini untuk mencegah dan Memonitoring Pelanggar Prokes Covid-19 serta tidak lupa Bhabinkamtibmas Polsek Belakang Oadang memberikan himbauan 3M+1T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun kepada Warga Belakang Padang.
Kapolsek Belakang Padang Akp Sulam,SH mengatakan ada pun Lokasi Operasi Yustisi Perwako 49/2020 yang di laksanakan di Kec.Belakang Padang meliputi Tempat keramaian dan kali ini dilaksanakan di Seputaran Pasar Tradisional Kec.Belakang Padang.
Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Di dapati sebanyak 1(satu) orang masyarakat yang masih melanggar dan belum mematuhi Prokes dengan tidak menggunakan masker saat beraktifitas dan selanjutnya di data dan diberi teguran kepada pelanggar “. Ucap Kapolsek.