
Belakang Padang – Personel Polsek Belakang Padang laksanakan Operasi Yustisi Perwako No.49 Tahun 2020 di Wilayah Hukumnya . Selasa, 22/12/2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di Pelabuhan Rakyat antar Pulau yang berada di Kel.Tanjung Sari Kec.Belakang Padang bertujuan Monitoring Pelanggar Prokes Covid-19 dalam pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kapolsek Belakang Padang Akp Sulam,SH mengatakan , Kegiatan Operasi Yustisi ini kita fokuskan di Pelabuhan Rakyat antar Pulau Belakang Padang bertujuan bisa memonitoring dan menghimbau warga maupun masyarakat yang berkunjung ke Belakang Padang dalam rangka berwisata mau pun berkunjung kerumah sanak saudar yang ada di Belakang Padang agar selalu menggunakan masker dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
“Hasil pelaksanaan Operasi Yustisi hari ini ditemukan 1 (satu) Masyarakat yang melanggar Prokes Covid-19 , semoga dengan kegiatan yang rutin kita laksanakan , pendisiplian Protokol Kesehatan menjadi kebiasaan dan selalu di terapkan oleh Masyarakat terutama Warga Kec.Belakang Padang.” Ucap Kapolsek.
