Batam Kota – Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 Polsek Batam Kota menggelar Razia menekan peredaran minuman keras (Miras). (Selasa, 17/12/2019).
Kegiatan Razia Miras ini dimulai pukul 19.00 wib dan selesai pukul 21.00 wib, kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Siswanto Eka Putra, SH, MH, langkah ini guna menekan angka kriminalitas, termasuk upaya menjaga Kota Batam khususnya Kec. Batam Kota tetap Aman dan kondusif.
Adapun tempat tempat yang menjadi target razia adalah warung opung di Jln Bukit Beruntung Kel. Sungai Panas dan Warung Pasaribu Simpang Helm Kel. Baloi Permai. Dari tempat tersebut Polsek Batam kota berhasil mengamankan puluhan minuman Alkohol.
“kami juga menghimbau warga agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan, apalagi yang oplosan karena itu dapat merusak badan dan menyebabkan meninggal dunia” ujar Ipda Putra.
Kegiatan Razia ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.



