Bengkong – Pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Bengkong tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19, adapun sebgaia Penanggung Jawab dalam kegiatan tersebut adalah Kapolsek Bengkong Yuhendri Januar. SH, M.Hum.
Turut hadir dalam kegiatanKanit Binmas Iptu Klamer Manullang, Kanit Sabhara Ipda Endra, Kasi Trantib Kecamatan Bengkong, Anggota Polsek Bengkong, dan anggota Satpol PP Kecamatan Bengkong.
Yang menjadi Lokasi Operasi Yustisi Perwako Batam Tahun 2020 adalah Pasar Shopping Centre dan Kedai-Kedai Kopi yang berada di Wilayah hukum Polsek Begkong. Hasil yang didapat dari Operasi Yustisi tersebut didapati 3 (tiga ) orang pelanggar Perwako 49 Tahun 2020 dengan pelanggaran ( tidak menggunakan masker ).

Tindakan yang di ambil Mencatat identitas pelanggar pada buku jurnal pelanggaran perwako No.49 tahun 2020 kemudian Pelanggar Perwako No.49 Tahun 2020 membuat surat penyataan tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan apabila melakukan pelanggaran kembali siap menerima sangsi dari Perwako No.49 Tahun 2020.
Sekira pukul 12.00 Wib Kegiatan selesai dilaksanakan situasi aman dan terkendali.