GALANG – Pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Operasi yustisi Perwako 49 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Galang tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19.
Maksud dan Tujuan Dilaksanakannya operasi yustisi bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Galang,Dengan dilaksanakan operasi yustisi diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus covid-19 di kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes.
Selama giat ops yustisi dilaksanakan sit aman terkendali tidak ditemukan hal-hal yg menonjol.