Personil Polsek Lubuk Baja melaksanakan himbauan perwako 49 Tahun 2020 dengan mobeiling/ berkeliling pasar rakyat dalam memberikan himbauan pencegahan covid-19 kepada masyarakat dengan cara 4 M (1.Menggunakan masker dimana pun berada.
2.Mencuci tangan dengan air mengalir/hand sanitizer.
3.Menjaga jarak lebih kurang 1 meter.
4.Menghindari kerumunan guna mengantisipasi penyebaran covi-19.
Memberikan himbauan secara persuasif, preemtif dengan cara sosialisasi himbauan 4 M, supaya masyarakat paham dan mengerti tentang covid-19 guna bersama-sama bersatu padu,bahu-membahu untuk mencegah dan memutus mata rantai covid-19 dalam mendukung PEN (Program Ekonomi Nasional)
Memberikan himbauan kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker berupa sangsi himbauan dengan cara persuasif dan mencatat identitas dan memberikan masker