Sei Beduk – Rabu (25/11/20) sekira pukul 09.30 wib melaksanakan giat operasi yustisi perwako 49 tahun 2020 dalam rangka penegakan hukum kepatuhan pada protokol kesehatan kepada warga Garden Ayu Permai 2 Duriangkang.

Dalam operasi yustisi kali ini, Bripka Antoni Harahap mendapati 1 orang remaja yang tidak memakai masker di ruko Garden Ayu Permai 2 Duriangkang, kemudian langsung memberikan teguran tertulis (membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut) kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menjauhi keramaian” ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap, S.I.K.,M.H.