Sei Beduk – Jum’at (04/12/20) sekira pukul 10.00 wib Polsek Sei Beduk kembali melaksanakan operasi yustisi perwako 49 tahun 2020 dalam rangka penegakan hukum kepatuhan pada protokol kesehatan kepada warga tanjung piayu.
Kegaiatan ini bertujuani untuk memonitoring pelanggar yang tidak memakai masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 .

Dalam operasi yustisi kali ini, Bripka Antoni Harahap dan Bripka Andrianus Erwin Ginting mendapati 3 orang pelanggar yang tidak memakai masker di wilayah tanjung piayu kemudian langsung diberikan teguran tertulis (membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut) kepada pelanggar yang tidak memakai masker.

ā kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan jauhi kerumunan untuk mencegah penyebaran covid-19ā ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap, S.I.K.,M.H.