
NKB – BATAM – Sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sebanyak 4.443,5 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam larutan deterjen serta air mendidih (rebus) dan dibuang ke saluran kamar mandi atau air mengalir.

“ Yang dimusnahkan ini sebagian barang bukti yang dijadikan bukti dipersidangan, “ kata Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol. Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Jumat (27/03).
Dikatakan Abdul, barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampur air yang dimasak/rebus dan dilarutkan dengan deterjen.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara dari 27 Februari 2020 hingga 05 Maret 2020. Barang bukti tersebut didapat dari tangkapan Tim Black Mamba Satresnarkoba Polresta Barelang dan Limpahan dari Bea Cukai Kota Batam.
“ Barang bukti itu semua merupakan perkara dari kami (Satresnarkoba) dan limpahan dari Bea Cukai,” paparnya. (t3k|urmintu)